sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen dan Kemudahan Pelaku Usaha

Syariah editor Nur Ichsan Yuniarto
29/10/2024 17:50 WIB
Kewajiban sertifikasi halal untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen produk dan kemudahan pelaku usaha.
Kewajiban sertifikasi halal untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen produk dan kemudahan pelaku usaha.
Kewajiban sertifikasi halal untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen produk dan kemudahan pelaku usaha.

"Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 tegas menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas." kata Babe Haikal.

Dia juga membeberkan beberapa produk, menurut Pasal 1 Undang-undang tersebut, adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sedangkan jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian.

"Jadi keliru kalau kemudian ada yang bilang laptop dan semacamnya juga perlu disertifikasi halal. Itu penafsiran yang tidak benar," katanya.

Selain itu, Haikal mengingatkan bahwa Undang-undang juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal.

"Konsumsi produk itu pilihan. Yang halal boleh beredar dengan bersertifikat halal. Yang non halal juga boleh beredar asalkan mencantumkan keterangan tidak halal," kata Haikal.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement