Pendampingan tersebut juga tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, Afdhal mengatakan telah melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti perguruan tinggi dan asosiasi. Pihaknya juga terus berupaya untuk bekerja sama dengan pelaku usaha menengah dan besar untuk memberikan pendampingan sertifikasi halal kepada pemasok, yang biasanya berasal dari pelaku usaha mikro dan menengah.
“Kerja sama ini harus dilakukan agar pelaku usaha menengah dan besar juga bisa menjaga kualitas dan kehalalan dari produknya dengan mengajak dan mendampingi para pemasok untuk mendapatkan sertifikasi halal,” ujarnya.
Menurut Afdhal, tantangan yang dihadapi oleh pihaknya adalah meningkatkan kesadaran dari pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal. “Misalnya, banyak pelaku usaha muslim dan merasa tidak membutuhkan sertifikasi tersebut karena orang di sekitarnya sudah mengetahui identitas dirinya. Padahal kan target kita untuk mengembangkan usaha mikro jadi kecil, kecil ke menengah, sehingga produknya harus punya sertifikasi halal untuk bisa dipasarkan di banyak tempat,” ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah Indonesia memiliki target untuk menjadi pusat produsen halal di dunia. Sehingga KNEKS melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) memiliki 7 program prioritas pengembangan industri halal, di antaranya adalah pengembangan infrastruktur industri halal, penguatan regulasi dan fasilitasi usaha industri halal, penguatan pelaku industri halal, kerja sama internasional industri halal, pengembangan pariwisata ramah muslim, penguatan halal value chain, penguatan penyelenggaraan jaminan produk halal. (RRD)