IDXChannel - Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal telah menghasilkan ketetapan halal sebanyak 78.948 untuk sertifikat halal self declare. Capaian ini dilakukan dalam kurun waktu kurang lebih 40 hari atau sejak 25 Maret 2023.
"Semenjak ditetapkan oleh Gus Menteri (Menteri Agama), tim Komite Fatwa ini langsung bekerja, dan dalam waktu kurang lebih 40 hari ini telah menghasilkan ketetapan halal sebanyak 78.948 untuk sertifikat halal self declare," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Dengan demikian, dia menyebutkan, rata-rata dalam sehari tim Komite Fatwa mengeluarkan hampir 2.000 ketetapan halal.
"Sekalipun masih perlu ditingkatkan, namun ini merupakan capaian yang harus kita apresiasi dalam rangka mendorong ikhtiar kita untuk membantu para pelaku usaha khususnya UMK dalam mendapatkan sertifikat halal,” kata Aqil.