sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kuota Haji Cadangan, Kemenag Ambil 10 Persen dari Jatah Provinsi 

Syariah editor Widya Michella
12/04/2023 12:27 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) mengalokasikan 10% dari kuota masing-masing provinsi untuk kuota haji cadangan.
Kuota Haji Cadangan, Kemenag Ambil 10 Persen dari Jatah Provinsi (Foto: MNC Media)
Kuota Haji Cadangan, Kemenag Ambil 10 Persen dari Jatah Provinsi (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) mengalokasikan 10% dari kuota masing-masing provinsi untuk kuota haji cadangan. Calon jamaah diizinkan untuk melakukan pelunasan tahap pertama dengan status sebagai cadangan.

"Mereka bisa berangkat jika hingga akhir masa pelunasan masih terdapat sisa kuota, atau terdapat jemaah haji yang telah melunasi namun menunda atau membatalkan keberangkatannya," kata Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab dikutip dalam laman resmi Kemenag, Rabu (12/4/2023).

Sebagai informasi, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji reguler dibuka mulai 11 April 2023.  sampai 5 Mei 2023. Tahun ini, ada 203.320 kuota jemaah haji reguler.

Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah haji reguler, 685 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement