Menurut Kahfi, Komisi VIII DPR RI dan Dirjen PHU Kemenag juga telah menyepakati kebijakan kegiatan manasik haji bagi jamaah kuota haji reguler tambahan agar dilakukan sebanyak dua kali untuk tingkat kabupaten/kota dan sebanyak tiga kali di tingkat KUA dengan pertimbangan waktu pemberangkatan jamaah yang semakin dekat.
Selain itu, kata politisi PAN ini, Komisi VIII meminta kepada Dirjen PHU dan Kepala BPKH untuk mengatasi berbagai kendala terkait pengisian kuota haji reguler agar terserap secara penuh.
"Meningkatkan koordinasi dengan seluruh jajaran Kementerian Agama Republik Indonesia sampai ke tingkat yang paling bawah sehingga informasi yang disampaikan ke publik mengenai penyelenggaraan ibadah haji sama dan berdasarkan data yang akurat," ujarnya.
"Mengalokasikan sisa kuota haji dalam kuota haji tambahan untuk pendamping jamaah haji lansia gabungan mahram dan jamaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya," tutup Kahfi. (RRD)