IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk penggunaan nilai manfaat keuangan haji Rp288,3 miliar.
Penggunaan nilai manfaat ini digunakan untuk tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi sebanyak 7.360 jamaah. Hal ini menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenah dan BPKH pada Senin (22/5/2023) malam.
"Komisi VIII DPR RI menerima penjelasan dari Dirjen PHU Kementerian Agama RI mengenai usulan tambahan BPIH yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp288.312.382.288,42 yang dialokasikan untuk anggaran tambahan kuota Haji reguler tahun 1444 H/2023 M sebanyak 7.360 jamaah," kata Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Kahfi melanjutkan, Komisi VIII juga meminta kepada BPKH untuk mengkaji dan menghitung secara cermat terkait ketersediaan nilai manfaat yang akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan tambahan kuota haji reguler.
"Komisi VIII DPR RI telah mendengarkan penjelasan BPKH mengenai kesiapan penggunaan nilai manfaat untuk memenuhi kebutuhan kuota tambahan jamaah haji reguler sebanyak 7.360 jamaah haji tahun 1444H/2023M dengan memperhatikan keberlangsungan keuangan haji di masa yang akan datang," terangnya.