Dijelaskan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan sosialisasi batas waktu pembayaran. Yakni pada tanggal 20 Mei 2022 kemarin. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, belasan orang itu tak kunjung melunasi.
“Selain itu, pelunasan CJH tidak serta merta bisa dilakukan. Ada syaratnya, pelunasan bisa dilakukan dengan usia dibawah 65 tahun atau lahirnya maksimal tanggal, 30 Juni 1957,” pungkas Lulus.
(IND)