sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Libur Tahun Baru Islam Digeser Sehari, MUI: Sesuai Syariah 

Syariah editor Rico Afrido Simanjuntak
04/08/2021 19:05 WIB
Perubahan hari libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah oleh pemerintah menurut MUI masih sejalan dengan syariah.
Libur Tahun Baru Islam Digeser Sehari, MUI: Sesuai Syariah  (Dok.MNC Media)
Libur Tahun Baru Islam Digeser Sehari, MUI: Sesuai Syariah  (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Perubahan hari libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad yang diputuskan oleh pemerintah memiliki dasar pijakan ilmiah serta sesuai dan sejalan dengan ketentuan dan prinsip yang ada dalam syariah. Adapun untuk tahun 2021, libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

Lalu libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021. 

Sedangkan alasan pemerintah mengubah hari libur itu untuk menghindari terjadinya long weekend. Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan, agama tidak mengatur masalah libur.

"Cuma di dalam Islam kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada umat Islam yang wajib itu terkait dengan tangan tanggal dan bulan yang terdapat dalam sistem penanggalan qomariyah atau sekarang lebih populer dengan sebutan penanggalan hijriah, bukan syamsiyah atau sekarang lebih dikenal dengan sistem penanggalan masehi seperti puasa yang wajib dilaksanakan oleh semua umat islam adalah di bulan ramadhan. Idul Fitri tanggal 1 syawal," ujar Anwar Abbas kepada MPI, Rabu (4/8/2021).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement