sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Libur Tahun Baru Islam Digeser Sehari, MUI: Sesuai Syariah 

Syariah editor Rico Afrido Simanjuntak
04/08/2021 19:05 WIB
Perubahan hari libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah oleh pemerintah menurut MUI masih sejalan dengan syariah.
Libur Tahun Baru Islam Digeser Sehari, MUI: Sesuai Syariah  (Dok.MNC Media)
Libur Tahun Baru Islam Digeser Sehari, MUI: Sesuai Syariah  (Dok.MNC Media)

Anwar Abbas menambahkan, ibadah haji di bulan dzulhijjah dan Idul Adha adalah di tanggal 10 dzulhijjah. Dia melanjutkan, sementara sistem penanggalan dalam hijriah yang terdiri dari 12 bulan itu bulan pertamanya adalah bulan muharram.

Jadi lanjut dia, tanggal 1 muharram adalah hari pertama dari tahun baru hijriah. "Apakah pegawai negeri akan libur di hari dan tanggal tersebut, agama tidak mengaturnya, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah akan meliburkannya atau tidak, atau pemerintah akan menggeser liburnya ke hari dan tanggal lain itu adalah hak dan wewenang pemerintah," ujarnya. 

Apalagi, Anwar Abbas melihat dasar pemerintah memindahkan hari libur tahun baru hijriah itu untuk kebaikan dan kemashlahatan umat bangsa dan negara. "Karena kalau liburnya di tanggal 1 muharram tersebut, maka akan terjadi libur panjang, sehingga individu dan keluarga serta elemen masyarakat terdorong untuk melakukan kegiatan berkumpul-kumpul dan menghadiri keramaian," ungkapnya.

Dia pun menilai berkumpul-kumpul dan menghadiri keramaian di masa Pandemi Covid-19 sekarang yang angka penularannya sedang meningkat, sangat berbahaya.

"Dan di dalam Islam itu ada sebuah kaidah atau prinsip yaitu aldhararu yuzalu, dimana yang namanya kemudaratan itu harus dihindari dan dijauhkan. Jadi kebijakan pemerintah memindahkan hari libur tersebut selain memiliki dasar pijakan ilmiah juga sesuai dan sejalan dengan ketentuan dan prinsip yang ada dalam syariah," pungkasnya. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement