"Dari pusat juga ada program untuk memberikan sertifikat halal secara gratis, ini harus dimanfaatkan oleh UMKM kita. Karena UMKM kecil mikro kita itu sangat banyak yang dibina oleh dinas Porapar selain dinas Kopindag (Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan)," bebernya.
Ida menambahkan, untuk proses sertifikasi halal ini pars pelaku UMKM dan stakeholder wisata lainnya hanya perlu mengakses secara online dengan memasukkan sejumlah data yang dibutuhkan, terutama NIB.
"Sekarang setelah adanya online sistem submit, OSS. Seluruh perizinan kegiatan usaha harus punya NIB. Nah karena kita ini UMKM mikro, maka lebih mudah pengurusan NIB-nya. Yang penting kita punya NIK itu ada di KTP. Kemudian kita punya email, setelah kita masukkan itu kita mendapatkan akses OSS. Sehingga datanya juga terekam tanpa meng-upload persyaratan yang lain," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Malang Muhtar Hazawawi mengungkapkan, bila sertifikasi halal untuk UMKM ini menggandeng beberapa stakeholder mulai dari MUI, Diskopindag, dinas perizinan, dinas kesehatan, dan sejumlah akademisi serta pondok pesantren.
"Prinsipnya bagaimana percepatan sertifikasi halal untuk para pelaku usaha di Kota Malang. Kami sepakat Insya Allah duduk bersama antara stakeholder yang ada," kata Muhtar Hazawawi.