IDXChannel - Ibadah umrah kini diminati oleh umat Islam di Indonesia. Sejak 2022 diperkirakan terdapat lebih dari satu juta jamaah umrah asal Indonesia yang telah berangkat ke Tanah Suci.
Namun, jumlah permasalahan umrah pada tahun tersebut juga meningkat. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin menjelaskan, Kementerian Agama (Kemenag) sebagai regulator dan pengawas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah telah melakukan berbagai upaya untuk menekan kasus penipuan.
"Kami tentu sangat berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah umrah dengan khusyuk tanpa ada masalah apapun. Semua harus memahami bahwa umrah berbeda dengan haji. Kalau haji diselenggarakan oleh pemerintah sedangkan umrah diselenggarakan oleh swasta, pemerintah sebagai pengawas saja,"kata Nur Arifin dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).
Nur Arifin menegaskan, jamaah berhak untuk memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dengan demikian, ia meminta agar calon jamaah memastikan PPIU atau travel yang berizin dengan prinsip "Lima Pasti Umrah".
Program Lima Pasti Umrah adalah program Kementerian Agama yang telah disosialisasikan sejak tahun 2017. Program tersebut menjelaskan bahwa bila masyarakat akan mendaftar atau berangkat umrah harus memastikan lima hal tersebut.
"Masyarakat yang akan berumrah harus memastikan lima hal, yaitu pastikan travel berizin, pastikan biaya dan paketnya, pastikan tiket dan jadwalnya, pastikan hotelnya, dan pastikan visanya," kata dia.
Sementara cara memastikan travel umrah tersebut memiliki izin sebagai PPIU atau tidak, Nur Arifin meminta masyarakat mengunduh aplikasi Umrah Cerdas. "Masyarakat bisa melihat izin travel tersebut melalui Umrah Cerdas yang dapat diunduh di playstore,"tutur Nur Arifin.
Selain itu masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung di Kementerian Agama terdekat. Nur Arifin juga akan menggalakkan kembali sosialisasi program Lima Pasti Umrah. "Kami akan tingkatkan kembali sosialisasi program Lima Pasti Umrah,"ujarnya.
(DES)