Jika merasa dirugikan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan janji-janji dari travel atau ditelantarkan harus berani melapor kepada Kementerian Agama termasuk ke aparat hukum.
"Jika terjadi di Arab Saudi bisa melalui kantor Konjen RI. Laporan bisa dilakukan secara daring melalui kanal-kanal media sosial di lembaga-lembaga tersebut,"ujarnya.
Saat ini pemilik dan pengurus travel PT NSWM sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(DES)