sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Berwakaf, Simak Dulu Empat Tata Caranya

Syariah editor Desi Angriani
18/12/2022 17:13 WIB
Selagi barang yang kita wakafkan terus bermanfaat bagi masyarakat luas, kita akan terus meraih pahala yang tidak pernah putus walaupun sudah meninggal.
Mau Berwakaf, Simak Dulu Empat Tata Caranya (Foto: MNC Media)
Mau Berwakaf, Simak Dulu Empat Tata Caranya (Foto: MNC Media)

3. Penyampaian Akta Ikrar Wakaf Kepada Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia

Setelah mengucapkan ikrar, skema tata cara wakaf berikutnya pihak PPAIW menyampaikan kepada Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) tentang Akta Ikrar Wakaf tersebut yang kemudian dimuat dalam register umum wakaf oleh BWI.

4. Menyertakan Dokumen Sah Harta yang Diwakafkan

Skema terakhir yang dilakukan setelah Akta dimuat dalam register umum oleh BWI adalah seorang wakif wajib menyertakan dokumen asli atas harta wakaf yang diwakafkan. Dokumen yang dimaksud diatas adalah sertifikat tanah atau surat barang berharga lainya.

Dan tidak lupa untuk melengkapi dokumen dengan identitas diri secara jelas dan tentunya lengkap yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang.

(DES/ Rita Hanifah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement