IDXChannel - Bagi masyarakat yang ingin menggunakan syariah card atau kartu kredit tanpa bunga, sejumlah bank syariah di Indonesia sudah mengeluarkan produk tersebut. Di antaranya ada CIMB Niaga dan Bank Syariah Indonesia (BSI)
Seperti diinformasikan sebelumnya, dikutip dari laman OJK, syariah card adalah kartu yang berfungsi seperti Kartu Kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak yaitu pihak penerbit kartu (mushdir al-bithaqah), pemegang kartu (hamil al-bithaqah) dan penerima kartu (merchant, tajir, atau qabil al-bithaqah) berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa tersebut.
Sistem dan fungsinya juga sudah diatur berdasarkan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Nomor 54/DSN- MUI/X/2006.
Bagi yang ingin menggunakan kartu kredit syariah atau shariah card, berikut caranya.
1. Segera datang ke kantor cabang Bank Syariah terdekat.
2. Mengisi formulir pengajuan Syariah Card dengan melengkapi berkas administrasi yang diperlukan seperti KTP, buku rekening, NPWP, slip gaji dan lainnya.
3. Pihak bank akan melakukan verifikasi data kalian dan menganalisis pagu maupun kemampuan membayar.
Jika sudah selesai, Anda tinggal tunggu untuk mendapatkan dan memanfaatkan Syariah Card.
Lantas, apa saja kewajiban dan hak bagi pemilik Syariah Card? Dikutip dari laman OJK, berikut sejumlah hak dan kewajiban pemilik kartu kdit syariah: