6. Zakat Hasil Pertanian
Zakat hasil pertanian adalah zakat yang dikeluarkan atas hasil panen dari pertanian baik berupa sayur, buah, padi, dan lain sebagainya. Zakat ini dikeluarkan dengan ketentuan ketika hasil pertanian yang sudah mencapai kurang lebih 653 kg.
7. Zakat Barang Temuan
Zakat barang temuan adalah zakat yang ditunaikan atas barang temuan yang ditemukan selama bertahun-tahun dan tidak ada pemiliknya. Ketentuan zakat ini adalah sebesar 20 persen.
Barang temuan yang dikeluarkan zakatnya harus sesuai dengan syarat sebagai berikut.
- Barang atas kepemilikan penuh.
- Barang berupa harta halal yang diperoleh secara halal.
- Barang temuan merupakan harta yang dapat berkembang atau dimanfaatkan.
- Mencukupi nisab.
- Bebas dari hutang.
- Mencapai haul.
Itulah jenis zakat yang dihitung berdasarkan harta yang berhasil dirangkum IDXChannel dari berbagai sumber. Zakat ini harus ditunaikan ketika nilai hartanya telah mencapai nisabnya.