“Hingga 2025 kita (Baznas) baru bisa mengumpulkan sekitar Rp41 triliun dana umat. Padahal, potensinya jauh lebih besar. Oleh karena itu, kita merencanakan membentuk Lembaga Pemberdayaan Dana Umat agar dana zakat, infak, dan sedekah bisa lebih terkelola secara profesional dan berdampak luas,” tutur dia.
Baca Juga:
Menag menilai keberadaan Baznas selama ini sudah berkontribusi nyata dalam berbagai bidang, mulai dari bantuan kesehatan, pendidikan, dakwah, hingga ekonomi umat. Namun, dengan potensi dana umat yang begitu besar, menurutnya, penguatan kelembagaan dan digitalisasi harus terus dilakukan agar target pengumpulan zakat sesuai RPJMN 2025-2029 bisa tercapai.
(kunthi fahmar sandy)