"Tapi yang antre ini kan juga sudah ada yang pernah haji nah bagaimana kalau kita serta merta pembatasan itu oke. Maka kita akan kaji dulu karna ini harus ada perlakuan-perlakuan terhadap calon jemaah," katanya.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan dirinya telah menyampaikan usulan tersebut kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief dan Komisi VIII DPR RI. Menurutnya, usulan tersebut disambut dengan baik dan akan dikaji terlebih dahulu.
"Saya sudah sampaikan ke dirjen haji untuk dipelajari, juga sudah mendapat respons dari anggota DPR komisi 8 yang mendorong supaya itu bisa dibahas. Tentu saja juga dari majelis ulama, karna itu juga harus ada pendalaman dari sisi hukum syariatnya karna itu perlu ada kajian dari sisi hukum itu," kata Menko PMK usai acara Sidang ASCC ke 30 di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
(FRI)