Pencabutan ini sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh ACT salah satunya adalah menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menetapkan “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Di sisi lain, Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat untuk Kemensos pada Kamis,(07/07/2022) agar pencabutan izin PUB dibatalkan. Selain itu, pihaknya melampirkan upaya perbaikan dan siap diberikan teguran serta pembinaan jika ada kekurangan agar bisa menjadi lebih baik lagi ke depannya.
(FRI)