sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menag Dukung Pencabutan Izin ACT Jika Terbukti Selewengkan Dana Umat

Syariah editor Widya Michella
07/07/2022 13:12 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendukung tindakan tegas bagi Aksi Cepat Tanggap (ACT) jika terbukti menyelewengkan dana umat.
Menag Dukung Pencabutan Izin ACT Jika Terbukti Selewengkan Dana Umat. (Foto: MNC Media)
Menag Dukung Pencabutan Izin ACT Jika Terbukti Selewengkan Dana Umat. (Foto: MNC Media)

Pencabutan ini sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh ACT salah satunya adalah menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menetapkan “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Di sisi lain, Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat untuk Kemensos pada Kamis,(07/07/2022) agar pencabutan izin PUB dibatalkan. Selain itu, pihaknya melampirkan upaya perbaikan dan siap diberikan teguran serta pembinaan jika ada kekurangan agar bisa menjadi lebih baik lagi ke depannya.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement