Menurut Luluk, kuota tambahan haji reguler yang diberikan oleh Arab Saudi seharusnya dapat mengurangi antrean haji reguler yang sangat panjang. Pasalnya, di beberapa provinsi, waktu tunggu haji bisa mencapai 48 tahun.
Dia juga mempertanyakan siapa yang diuntungkan dari pengalihan besar-besaran kuota tambahan haji reguler tersebut. Dia mencium adanya potensi penyalahgunaan anggaran dari tindakan tersebut.
"Ini adalah tindakan yang sangat sembrono yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan ada potensi pelanggaran terhadap undang-undang," kata Luluk.
(FAY)