IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) disebut telah mengalihkan 50 persen kuota tambahan haji reguler untuk Haji Plus dan Furoda. Padahal, DPR dan Kemenag hanya menyepakati maksimal 8 persen dari 20.000 kuota.
Menanggapi kabar tersebut, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam pemanfaatan kuota tambahan pada operasional ibadah haji 1445 H atau 2024 M.
Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 jamaah. Jumlah ini terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapat 20.000 kuota tambahan yang kemudian dibagi masing-masing 10.000 untuk jamaah haji reguler dan 10.000 untuk jamaah haji khusus.
“Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya,” tegas Yaqut dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (23/8).
“Kami tidak menyalahgunakan dan insyaallah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya,” sambungnya.