IDXChannel - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444H/2023M kepada Komisi VIII DPR RI senilai Rp69,1 juta.
Berdasarkan dalam surat B016/MA/haji.303/01/2023 tanggal 18 Januari 2023, perihal usulan BPIH reguler dan khusus tahun 1444H/2023M diusulkan komponen BPIH Rp98.893.909,11.
BPIH terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp69.193.733.60 atau 70% yang dibayarkan jamaah. Kemudian nilai manfaat sebesar Rp29.700.175.11 atau sekira 30%.
"Untuk tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp98.893.909,11. Ini naik sekitar Rp514.888,02 dengan komposisi Bipih Rp69.193.733.60 atau 70% dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175.11 atau 30%," kata Menag saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang disiarkan secara daring, Kamis (19/1/2023).
Menag menyampaikan, kebijakan komponen BPIH ini diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Menurutnya, pembebanan Bipih harus sesuai prinsip istito'ah dan likuiditas penyelenggaraan haji di tahun berikutnya.
(YNA)