“Totalnya Rp1.518.056.480.730,89, yang dibebankan pada nilai manfaat keuangan haji reguler dan khusus dan Rp9.187.435.980,78 yang dibebankan APBD/PHD dan Pembimbing KBIHU,” sambungnya.
Yaqut menjelaskan, penambahan anggaran tersebut terdiri dari biaya masyair haji reguler sebesar Rp1,4 triliun. Penambahan biaya juga pada biaya masyair Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebesar Rp 9 miliar.
“Biaya masyair jemaah haji reguler jumlah penambahannya Rp1.463.721 741.330,89. Ini beban nilai manfaat keuangan haji dan dana efisiensi haji. Biaya masyair PHD dan pembimbing KBIHU jumlahnya Rp9.187.435.980,78. Ini beban APBD PHD dan pembimbing KBIHU,” jelas Yaqut.
Perlu diketahui bahwa biaya masyair adalah biaya prosesi ibadah haji yang harus dibayarkan ketika jamaah haji berada di Mina, Arafah dan Muzdalifah.
(NDA)