“Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer”
Jadi, keberadaan dari SCO ini diharuskan untuk setiap emiten/perusahaan publik yang akan menerbitkan efek syariah. Keberadaannya tergantung pada masing-masing emiten, apakah hendak menerbitkan efek syariah atau tidak.
Mekanisme IPO pada pasar modal syariah tidak berbeda dengan mekanisme IPO di pasar modal konvensional. Bedanya adalah kewajiban untuk melampirkan opini “syariah compliance” dari tim ahli syariah atau dewan syariah nasional.
Itulah pengertian apa itu Syariah Compliance Officer (SCO). Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah referensi Anda.