Akad mudharabah adalah akad yang terjadi apabila ada 1 pihak yang menanamkan modal dan pihak lain yang menerapkan skill atau keahliannya.
Dalam deposito syariah, Sahabat sebagai pihak yang menanamkan modal bekerjasama dengan bank sebagai pihak yang mengontribusikan keahliannya dengan mengelola dana Sahabat untuk diinvestasikan.
Singkatnya, Sahabat sebagai shahibul mal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pihak pengelola).
Dengan menerapkan akad mudharabah, sistem pembagian keuntungan deposito syariah juga berbeda dengan deposito konvensional.
Jika bunga deposito adalah yang nasabah dapatkan sebagai imbal hasil investasi deposito, maka nisbah atau bagi hasil-lah yang akan didapatkan oleh nasabah deposito syariah.