Saat ini, deposito terbagi menjadi 2 jenis, yakni deposito konvensional dan deposito syariah.
Deposito konvensional banyak ditemukan di bank-bank konvensional sementara deposito syariah hanya ada di bank syariah.
Hukum Deposito dalam Islam
Menurut Islam, hanya deposito syariah yang diperbolehkan dan halal.
Hal ini disebabkan oleh akad atau perjanjian yang digunakan dan sistematika yang diterapkan.
Selain itu, hukum deposito syariah menurut Islam diperbolehkan dan halal karena menggunakan perjanjian atau akad mudharabah.
Akad mudharabah dikenal dalam Islam serta merupakan salah satu contoh akad tijarah atau akad yang sifatnya profit oriented.