Bahkan dalam muktamar internasional, zakat perusahaan dianalogikan sebagai zakat perdagangan, karena dipandang dan aspek legal dan ekonomi kegiatan sebuah perusahaan intinya adalah berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan. Karena itu, nisab keduanya sama sama menggunakan 85 gram emas.
Perusahaan Terkecuali
Meski demikian, ada beberapa perusahaan yang dikecualikan dalam zakat perusahaan, seperti perusahaan yang bergerak di bidang layanan jasa semata, seperti biro perjalanan, biro iklan, perusahaan jasa angkutan (darat, laut, udara), perusahaan hotel. Semua itu dipastikan sahamnya tidak wajib dizakati.
Namun dikarenakan saham itu terletak pada alat–alat, perlengkapan, gedung, sarana dan prasarana lainnya, maka dimasukkan ke dalam harta para pemilik saham, lalu zakatnya dikeluarkan bersama harta lainnya jika telah mencapai nisab dan haul.
Sementara perusahaan dengan dagang murni yang melakukan transaksi jual beli barang tanpa melakukan proses pengolahan, seperti perusahaan yang menjual hasil–hasil industri, perusahaan dagang Internasional, perusahaan ekspor-impor, dan lain lain, maka saham–saham perusahaan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya disamping zakat dari keuntungan yang diperoleh.
Perhitungan Zakat
Adapun cara menghitung kembali jumlah keseluruhan saham kemudian dikurangi harga alat-alat, barang-barang ataupun inventaris lainnya, baru kemudian dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. Hal ini dapat dilakukan setiap akhir tahun.