Apabila perusahaan itu bergerak dibidang industri dan perdagangan dengan melakukan pengolahan suatu komoditi dan kemudian menjual kembali hasil produksinya, seperti perusahaan Minyak dan Gas (MIGAS), perusahaan pengolahan mebel, marmer dan sebagainya, maka sahamnya wajib dizakatkan. Cara penghitungan dan pengeluaran zakatnya adalah sama dengan cara penghitungan zakat perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan.
itulah perbedaan zakat perdagangan dan perusahaan yang perlu Anda pahami. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.