sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengenal Perbedaan Zakat Perdagangan dan Perusahaan

Syariah editor Mohammad Yan Yusuf
30/03/2022 10:06 WIB
Perbedaan zakat perdagangan dan perusahaan sangatlah tipis. Karena itulah seringkali banyak yang berasumsi bila zakat perusahaan adalah zakat perdagangan.
Mengenal Perbedaan Zakat Perdagangan dan Perusahaan. (Foto : MNC Media)
Mengenal Perbedaan Zakat Perdagangan dan Perusahaan. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Perbedaan zakat perdagangan dan perusahaan sangatlah tipis. Karena itulah seringkali banyak yang berasumsi bila zakat perusahaan adalah zakat perdagangan.

Padahal dalam aturannya, perbedaan zakat perdagangan dan perusahaan sangatlah berbeda, terutama dari segi nilai zakat, cara perhitungannya, serta aturannya. 

Karena itulah Anda perlu mengetahui perbedaan zakat perdagangan dan perusahaan agar nantinya tidak keliru. 

Zakat Perdagangan 

Pengertian Zakat Perdagangan

Seperti diketahui, zakat perdagangan merupakan zakat yang dikeluarkan dari harta niaga seperti harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Artinya motivasi dalam berbisnis yaitu motivasi berbisnis dan motivasi keuntungan. 

Perhitungan Zakat Perdagangan

Sementara untuk perhitungannya, zakat perhitungan diukur dari kelancaran usaha yang dikurangi hutang jangka pendek (utang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Dan setelah ada selisih dari aset lancar dengan hutang itu, maka disebut mencapai nisab yang wajib dibayarkan zakatnya. 

Adapun nisab zakat perdagangan, sesuai dengan nilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5 persen dan sudah mencapai satu tahun (haul) dengan rumus. 2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

Sebagai contoh, Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp200 juta dengan hutang jangka pendek senilai Rp50 juta. Jika harga emas saat ini Rp 999.000 per gram. Dengan demikian, Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000 - Rp50.000.000,-) = Rp3.750.000.

Zakat Perusahaan 

Pengertian Zakat Perusahaan 

Zakat perusahaan merupakan fenomena baru, sehingga hampir dipastikan tidak ditemukan dalam kitab fiqih klasik. Namun ulama kontemporer merujuk dasar hukum zakat perusahaan melalui upaya qiyas, yaitu zakat perusahaan kepada zakat perdagangan. 

Hampir Mirip Zakat Perdagangan

Sekalipun demikian, zakat perusahaan hampir mirip dengan zakat perdagangan. Hanya saja yang membedakan keduanya, dari segi kolektif. Karena itu, umumnya pembayaran zakat dilakukan para pengusaha dan manajer muslim modern untuk mengeluarkan zakat perusahaan.

Pengembangan Zakat 

Memperkokoh aturan dan syarat, kaum cendekiawan muslim ikut mengembangkan sistem ini, dan akhirnya BAZ (Badan Amil Zakat) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) juga ikut memperkokoh pelaksanaannya. 

Bahkan dalam muktamar internasional, zakat perusahaan dianalogikan sebagai zakat perdagangan, karena dipandang dan aspek legal dan ekonomi kegiatan sebuah perusahaan intinya adalah berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan. Karena itu, nisab keduanya sama sama menggunakan 85 gram emas.

Perusahaan Terkecuali

Meski demikian, ada beberapa perusahaan yang dikecualikan dalam zakat perusahaan, seperti perusahaan yang bergerak di bidang layanan jasa semata, seperti biro perjalanan, biro iklan, perusahaan jasa angkutan (darat, laut, udara), perusahaan hotel. Semua itu dipastikan sahamnya tidak wajib dizakati. 

Namun dikarenakan saham itu terletak pada alat–alat, perlengkapan, gedung, sarana dan prasarana lainnya, maka dimasukkan ke dalam harta para pemilik saham, lalu zakatnya dikeluarkan bersama harta lainnya jika telah mencapai nisab dan haul.

Sementara perusahaan dengan dagang murni yang melakukan transaksi jual beli barang tanpa melakukan proses pengolahan, seperti perusahaan yang menjual hasil–hasil industri, perusahaan dagang Internasional, perusahaan ekspor-impor, dan lain lain, maka saham–saham perusahaan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya disamping zakat dari keuntungan yang diperoleh. 

Perhitungan Zakat

Adapun cara menghitung kembali jumlah keseluruhan saham kemudian dikurangi harga alat-alat, barang-barang ataupun inventaris lainnya, baru kemudian dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. Hal ini dapat dilakukan setiap akhir tahun.

Apabila perusahaan itu bergerak dibidang industri dan perdagangan dengan melakukan pengolahan suatu komoditi dan kemudian menjual kembali hasil produksinya, seperti perusahaan Minyak dan Gas (MIGAS), perusahaan pengolahan mebel, marmer dan sebagainya, maka sahamnya wajib dizakatkan. Cara penghitungan dan pengeluaran zakatnya adalah sama dengan cara penghitungan zakat perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan.

itulah perbedaan zakat perdagangan dan perusahaan yang perlu Anda pahami. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement