Seyogyanya, tidak sulit untuk merealisasikan gagasan masuknya wakaf dalam kurikulum sekolah sebagai bentuk gerakan literasi wakaf. Hanya diperlukan komitmen dari BWI, Kemenag, dan Kemdikbud untuk membuat payung hukumnya. Bisa dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Peraturan Menteri Agama.
Selanjutnya, BWI dan Puskurbuk bisa menjadi konseptor penyusunan kurikulum wakaf di sekolah. Kurikulum wakaf bisa terus dikembangkan seiring dengan perkembangan wakaf dengan produk-produk wakaf kontemporernya. Artinya, kurikulum wakaf ini menjadi living curriculum, bisa diperbarui sesuai kebutuhan dan perkembangan.
Dengan demikian, kita berharap indeks literasi wakaf nasional bisa terus naik setiap tahunnya. Harapannya bisa linear dengan peningkatan realisasi penghimpunan wakaf nasional. Pada akhirnya, bisa berkontribusi dalam mendongkrak pembangunan nasional dan pemerataan kesejahteraan. (FHM)