Selain menyepakati porsi biaya haji 2023, pemerintah juga memberlakukan pengelompokan besaran pelunasan dengan pertimbangan aspek keadilan pada kelompok jamaah haji sebagai berikut:
Jamaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020 yang akan diberangkatkan pada tahun 1444 H /2023 M tidak dibebankan tambahan biaya. BPKH mendistribusikan nilai manfaat yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat, sehingga tidak ada setoran lunas untuk jemaah lunas tunda tahun 2020 akumulasi sebesar Rp845.708.000.000.
Jamaah haji lunas tunda tahun 1443/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang akan diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9.400.000.
Jamaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp.23.500.000. Penetapan ini menggunakan asumsi kurs USD sebesar Rp15.150,- dan Kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.040. Biaya operasional menggunakan Saudi Arabian Riyal (SAR) dan Living Cost dalam bentuk rupiah.
(DES)