Yandri Susanto meminta agar fatwa haram memberi pengemis uang ini disosialisasikan secara masif. Sebab, warga terkadang memberikan uang kepada pengemis di jalan karena ingin bersedekah. "Kalau misal ada orang yang belum baca fatwa atau baca fatwa ada keyakinan saya bersedekah di mana pun boleh ya tidak apa-apa juga, jangan juga jadi hal diperdebatkan secara meluas," jelas Yandri Susanto.
Ia berharap pihak terkait mendukung upaya untuk mencegah eksploitasi dan MUI Sulawesi Selatan terus mensosialisasikan fatwa tersebut di tengah masyarakat.
“Kalau prinsip muatannya itu untuk menertibkan, supaya tidak ada yang dieksploitasi kita mendukung, tapi tetap harus ada tindak lanjur dari pemerintah setempat. Fatwa ini mesti disosialisasikan, literasinya diperbanyak sehingga kesepahaman itu terbangun di tengah-tengah masyarakat," pungkas Yandri Susanto.
(IND)