"Tentu berbagai pertimbangan harus dijadikan sebagai bahan oleh BPKH sendiri. Karena kita tahu bahwa BPKH tahun 2020 tidak keluarkan nilai manfaat karena haji tidak jadi. 2021 tidak keluarkan nilai manfaat karena haji mengalami pembatalan. Baru dikeluarkan tahun 2022," jelas dia.
Ace menyampaikan, BPKH harus memiliki kepekaan terhadap kondisi yang dihadapi masyarakat saat ini. Alih-alih ngotot proporsi biaya haji sesuai usulan Kementerian Agama (Kemenag) yakni 30:70, sebaiknya BPKH harus mencari pertimbangan agar permasalahan biaya haji tak terlalu memberatkan calon jamaah.
"Jadi saya kira, kalau soal ini tergantung dari manajemen pengelolaan keuangan yang dapat di-manage secara baik oleh BPKH sendiri," tegasnya.
Seperti diketahui, BPKH tetap mengusulkan agar proporsi biaya haji 2023 tetap 30:70. Hal itu disampaikan dalam nota rekomendasi materi BPKH saat rapat Panja Komisi VIII DPR RI tentang BIPIH.