sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nilai Manfaat Tak Terpakai Bisa Dialokasikan ke Jamaah Haji yang Harusnya Berangkat 2020

Syariah editor Achmad Al Fiqri
10/02/2023 14:30 WIB
BPKH dapat mengalokasikan nilai manfaat yang tak terpakai di tahun-tahun sebelumnya pada pembiayaan haji tahun ini.
Nilai Manfaat Tak Terpakai Bisa Dialokasikan ke Jamaah Haji yang Harusnya Berangkat 2020. (Foto: MNC Media)
Nilai Manfaat Tak Terpakai Bisa Dialokasikan ke Jamaah Haji yang Harusnya Berangkat 2020. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat mengalokasikan nilai manfaat dana haji yang tak terpakai di 2020-2021 pada pembiayaan haji 2023 tahun ini.

Sebab, kata Ace, nilai manfaat dana haji tersebut harusnya ada, mengingat pada 2020-2021, ibadah haji ditiadakan.

"Nah harusnya (nilai manfaat) yang 2020, 2021 itu dapat dipergunakan untuk membantu jamaah haji tahun 2023 yang semestinya mereka berangkat 2020," kata Ace saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).

Dia menerangkan, tujuannya penggunaan nilai manfaat tersebut tidak lain adalah untuk meringankan beban biaya calon jamaah.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement