IDXChannel - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat mengalokasikan nilai manfaat dana haji yang tak terpakai di 2020-2021 pada pembiayaan haji 2023 tahun ini.
Sebab, kata Ace, nilai manfaat dana haji tersebut harusnya ada, mengingat pada 2020-2021, ibadah haji ditiadakan.
"Nah harusnya (nilai manfaat) yang 2020, 2021 itu dapat dipergunakan untuk membantu jamaah haji tahun 2023 yang semestinya mereka berangkat 2020," kata Ace saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).
Dia menerangkan, tujuannya penggunaan nilai manfaat tersebut tidak lain adalah untuk meringankan beban biaya calon jamaah.