sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nilai Manfaat Tak Terpakai Bisa Dialokasikan ke Jamaah Haji yang Harusnya Berangkat 2020

Syariah editor Achmad Al Fiqri
10/02/2023 14:30 WIB
BPKH dapat mengalokasikan nilai manfaat yang tak terpakai di tahun-tahun sebelumnya pada pembiayaan haji tahun ini.
Nilai Manfaat Tak Terpakai Bisa Dialokasikan ke Jamaah Haji yang Harusnya Berangkat 2020. (Foto: MNC Media)
Nilai Manfaat Tak Terpakai Bisa Dialokasikan ke Jamaah Haji yang Harusnya Berangkat 2020. (Foto: MNC Media)

"Menyetujui komposisi rasio BIPIH 70% sebagaimana usulan Kemenag," bunyi rekomendasi BPKH dalam materi rapat Panja Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Sebelumnya, Kemenag telah usulkan total BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909. Dari dana itu, pemerintah telah usul agar jamaah hanya membayar 70%. Sementara 30%, akan ditanggung oleh dana nilai manfaat yang dikelola BPKH.

Dengan demikian, para calon jamaah haji akan membayar Bipih 2023 sebesar Rp69,2 juta. Sementara, Rp29.7 juta akan ditanggung dari dana nilai manfaat. 

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement