sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nilai Manfaat Tak Terpakai Bisa Dialokasikan ke Jamaah Haji yang Harusnya Berangkat 2020

Syariah editor Achmad Al Fiqri
10/02/2023 14:30 WIB
BPKH dapat mengalokasikan nilai manfaat yang tak terpakai di tahun-tahun sebelumnya pada pembiayaan haji tahun ini.
Nilai Manfaat Tak Terpakai Bisa Dialokasikan ke Jamaah Haji yang Harusnya Berangkat 2020. (Foto: MNC Media)
Nilai Manfaat Tak Terpakai Bisa Dialokasikan ke Jamaah Haji yang Harusnya Berangkat 2020. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat mengalokasikan nilai manfaat dana haji yang tak terpakai di 2020-2021 pada pembiayaan haji 2023 tahun ini.

Sebab, kata Ace, nilai manfaat dana haji tersebut harusnya ada, mengingat pada 2020-2021, ibadah haji ditiadakan.

"Nah harusnya (nilai manfaat) yang 2020, 2021 itu dapat dipergunakan untuk membantu jamaah haji tahun 2023 yang semestinya mereka berangkat 2020," kata Ace saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).

Dia menerangkan, tujuannya penggunaan nilai manfaat tersebut tidak lain adalah untuk meringankan beban biaya calon jamaah.

"Tentu berbagai pertimbangan harus dijadikan sebagai bahan oleh BPKH sendiri. Karena kita tahu bahwa BPKH tahun 2020 tidak keluarkan nilai manfaat karena haji tidak jadi. 2021 tidak keluarkan nilai manfaat karena haji mengalami pembatalan. Baru dikeluarkan tahun 2022," jelas dia.

Ace menyampaikan, BPKH harus memiliki kepekaan terhadap kondisi yang dihadapi masyarakat saat ini. Alih-alih ngotot proporsi biaya haji sesuai usulan Kementerian Agama (Kemenag) yakni 30:70, sebaiknya BPKH harus mencari pertimbangan agar permasalahan biaya haji tak terlalu memberatkan calon jamaah.

"Jadi saya kira, kalau soal ini tergantung dari manajemen pengelolaan keuangan yang dapat di-manage secara baik oleh BPKH sendiri," tegasnya.

Seperti diketahui, BPKH tetap mengusulkan agar proporsi biaya haji 2023 tetap 30:70. Hal itu disampaikan dalam nota rekomendasi materi BPKH saat rapat Panja Komisi VIII DPR RI tentang BIPIH.

"Menyetujui komposisi rasio BIPIH 70% sebagaimana usulan Kemenag," bunyi rekomendasi BPKH dalam materi rapat Panja Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Sebelumnya, Kemenag telah usulkan total BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909. Dari dana itu, pemerintah telah usul agar jamaah hanya membayar 70%. Sementara 30%, akan ditanggung oleh dana nilai manfaat yang dikelola BPKH.

Dengan demikian, para calon jamaah haji akan membayar Bipih 2023 sebesar Rp69,2 juta. Sementara, Rp29.7 juta akan ditanggung dari dana nilai manfaat. 

(YNA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement