3. Perbedaan Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan haji lebih terbatas dibandingkan umrah. Sebab, ibadah haji hanya dapat dilakukan pada bulan-bulan haji yakni dimulai sejak Syawal hingga awal Dzulhijjah.
Dasar hukum dari waktu pelaksanaan haji ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 197 yang artinya “Musim haji itu (berlangsung) pada beberapa bulan yang telah diketahui”. Penegasan mengenai hal ini dilakukan oleh Abdullah bin Umar yang berkata "Bulan-bulan haji Syawal, Dzulqa'dah, dan 10 hari (pertama) Dzulhijjah.” (H.R. Bukhari).
Sementara itu, umrah merupakan ibadah yang tidak terikat oleh waktu. Ibadah ini bisa dilakukan kapanpun atau sepanjang tahun. Hal ini lantaran tidak adanya rukun wukuf di Arafah yang dilakukan pada 9 Zulhijah.
4. Tempat Pelaksanaan
Tempat pelaksanaan haji dan umrah pun berbeda. Tempat pelaksanaan antara haji dan umrah setelah miqat. Miqat adalah batas antara boleh tidaknya atau perintah mulai atau berhenti untuk melafadzkan niat.
Menurut Ensiklopedia Fikih Indonesia dari Ahmad Sarwat, ibadah haji dilaksanakan mulai dari miqat - Mekkah (Masjidil Haram) - Arafah - Muzdalifah - Mina. Sedangkan umrah meliputi miqat - Mekkah (Masjidil Haram). Tawaf dan sa'i untuk umrah dilaksanakan di Masjidil Haram.
Itulah beberapa perbedaan haji dan umrah yang bisa Anda jadikan referensi dalam menunaikan kedua ibadah tersebut. Mengetahui beberapa perbedaan tersebut dapat membantu Anda dalam memahami hukum haji dan umrah. Semoga bermanfaat!