sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Paradigma Produktif Jadi Tuntutan Institusi Wakaf Pesantren

Syariah editor Shifa Nurhaliza
29/04/2021 10:12 WIB
Perwakafan di Indonesia saat ini sudah mulai mendapatkan perhatian yang lebih dari masyarakat maupun pemerintah sejak munculnya regulasi wakaf yang mandiri.
Paradigma Produktif Jadi Tuntutan Institusi Wakaf Pesantren. (Foto: MNC Media)
Paradigma Produktif Jadi Tuntutan Institusi Wakaf Pesantren. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Perwakafan di Indonesia saat ini sudah mulai mendapatkan perhatian yang lebih dari masyarakat maupun pemerintah sejak munculnya regulasi wakaf yang mandiri yaitu dengan adanya penerbitan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. 

Sejatinya, dalam Undang-Undang tersebut mengamanatkan agar wakaf dikelola secara produktif dan juga tidak konsumtif, sehingga wakaf dapat memberikan kontribusi bagi penanggulangan persoalan ekonomi umat. Paradigma wakaf produktif ini menjadi tuntutan bagi institusi wakaf khususnya pesantren.

Pondok pesantren merupakan sebuah institusi pendidikan yang sudah lama ada di negara ini. Pondok pesantren juga merupakan bagian dari institusi wakaf mayoritas di Indonesia, di samping pesantren juga mempunyai kedudukan yang relatif kuat di mata masyarakat bahkan mampu mengalahkan kultur masyarakat itu sendiri. 

Kedudukan pesantren yang demikian diharapkan agar pesantren mampu menjadi pioner dan garda depan bagi pengelolaan wakaf secara produktif di Indonesia, dan dapat berfungsi sebagai agen perubahan dan pembangunan kemasyarakatan serta pusat pemberdayaan ekonomi.

“Wakaf memiliki dimensi ekonomi strategis dalam pemberdayaan dan peningkatan produktifitas ekonomi masyarakat di Indonesia bila dikelola dengan baik dan benar,” ungkap Pimpinan Direktorat Zakat dan Wakaf Daarul Qur’an, Ustaz Muhammad Anwar Sani.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement