IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jamaah reguler 1446 H/2025 H pada hari ini, Jumat (14/2/2025).
Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.
Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief mengatakan tahap pelunasan Bipih jamaah haji reguler 1446 H ini dimulai 14 Februari-14 Maret 2025.
“Jamaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” kata Hilman dikutip Jumat (14/2/2025).
Untuk diketahui, Keppres Nomor 6 tahun 2025 ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.