IDXChannel - Biaya haji 2023 kini menjadi topik perbincangan hangat. Mulai dari usulan adanya kenaikan sampai Rp69,1 juta, hingga metode pengelolaan dana haji yang mirip skema ponzi.
Bahkan, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am menuding selama ini pengelolaan keuangan haji menggunakan mekanisme ponzi. Bagi Ni'am, perhitungan nilai manfaat sudah sepatutnya dihitung per individu, bukanlah secara akumulatif.
Tapi sebelum jauh membahas pernyataan MUI, apakah sebenarnya skema ponzi?
Pengertian Skema Ponzi
Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan. Namun berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.
Berdasarkan keterangan dari laman DKJN Kementerian Keuangan, yang dikutip Rabu (1/2/2023), bisnis dengan Skema Ponzi akan kolaps ketika tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut karena aliran dana akan terhenti sehingga mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar keuntungan kepada investor.
Skema ini dicetuskan oleh Charles Ponzi pada 1920 di Amerika Serikat. Ponzi ditangkap dan dipenjara setelah menyebabkan kerugian senilai sekitar USD20 juta dolar bagi para “penanam modalnya”.
Pada skema ponzi, keuntungan hanya akan dirasakan pada peserta yang ikut di awal dan di tengah saja. Peserta yang baru saja mendaftar ketika jumlah anggota sudah jenuh lah yang akan menanggung kerugian. Apabila semua peserta sudah mencapai level tertinggi dan tidak ada lagi anggota baru yang dapat direkrut, maka dengan sendirinya bisnis ini akan runtuh.