Pengelolaan Keuangan Haji Mirip Skema Ponzi
Ni'am membahas soal nilai manfaat yang digunakan untuk keberangkatan haji. Dirinya lantas menjelaskan, berdasarkan aturan yang tertuang, nilai manfaat ini sudah seharusnya digunakan secara personal.
"Nilai manfaat sendiri merupakan dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Nah nilai manfaat yang digunakan ini punya siapa? dalam aturan UU dan syar'i nilai manfaat ini idealnya dan seharusnya secara personal individual, bukan kolektif sebagai perkumpulan calon jamaah namun kondisi faktual secara kolektif," kata Ni'am dalam forum diskusi BIPH Berkeadilan dan Berkelanjutan, beberapa waktu lalu.
Tapi apa yang terjadi saat ini, nilai manfaat jemaah haji tunggu justru dipakai untuk menutup biaya jemaah haji yang bakal berangkat di tahun berlangsung. Menurut Ni'am apabila sistem ini terus berlanjut, maka tak menutup kemungkinan bakal terjadi malpraktek.
"Skema ini mirip ponzi, yaitu nilai manfaat dari uang calon jemaah yang baru digunakan untuk membayar pelaksanaan haji jemaah sebelumnya. Prinsipnya dana jemaah boleh diinvestasikan dan nilai manfaatnya kembali ke jemaah. Tapi, kalau untuk menutupi biaya haji jemaah lain, ini masuk kategori malpraktek penyelenggaraan ibadah haji karena itu perlu perbaikan," lanjutnya.