IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444H/2023M yang diusulkan menjadi 70% Bipih dan 30% nilai manfaat, masih fleksibel dan dapat berubah.
"Kedua 30-70 harga mati? Ini masih fleksibel cuma ini menawarkan. Pemerintah menawarkan itu angka ideal," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab dalam forum diskusi BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Menurutnya, usulan BPIH itu merupakan angka ideal yang ditawarkan pemerintah. Sehingga, angka tersebut masih bisa diterapkan di usulan-usulan selanjutnya.
"Cuma angka ideal dicapai saat ini, atau nanti dua tahun ke depan, ini yang harus kita diskusikan baik dalam Komisi VIII dengan BPKH. Angka seperti itu masih terbuka sangat terbuka jadi belum kaku istilahnya," kata dia.