sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Diminta Perluas Keterlibatan Swasta dalam Penyelenggaraan Haji 

Syariah editor Dwinarto
04/08/2025 18:30 WIB
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mendorong peningkatan peran sektor swasta dalam penyelenggaraan ibadah haji. 
Pemerintah Diminta Perluas Keterlibatan Swasta dalam Penyelenggaraan Haji. Foto: iNews Media Group.
Pemerintah Diminta Perluas Keterlibatan Swasta dalam Penyelenggaraan Haji. Foto: iNews Media Group.

Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah yang kini digodok DPR RI, Pasal 8 ayat (4) menyebut kuota haji khusus paling tinggi 8 persen. Firman menilai hal ini merupakan kemunduran dibandingkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen secara eksplisit.

"Draf RUU ini menggunakan frasa 'paling tinggi', yang bersifat elastis, tidak mengikat, dan bisa disalahgunakan. Ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengancam keberlangsungan layanan haji khusus," kata Firman.

Menurut Firman, selama lebih dari satu dekade, penyelenggaraan haji khusus yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah terbukti berjalan profesional tanpa mengganggu layanan haji nasional. 

Oleh karena itu, AMPHURI merekomendasikan agar ketentuan kuota haji khusus diubah menjadi "ditetapkan sekurang-kurangnya 8 persen dari kuota nasional".

Usulan ini, lanjut Firman, akan memberikan kepastian hukum bagi jamaah dan penyelenggara sekaligus menjaga fungsi pengawasan negara. 

"Kami ingin tata kelola haji yang lebih baik, akuntabel, dan selaras dengan modernisasi yang dilakukan Arab Saudi," kata dia.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement