IDXChannel - Hukum pinjaman online dalam Islam perlu dijelaskan agar masyarakat muslim bisa mengetahuinya.
Sekalipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun pernah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa pinjol tidak sesuai dengan syariat Islam. Namun hal itu rupanya masih belum diketahui masyarakat.
Lantas dalil apa saja yang digunakan MUI dalam menggambarkan pinjaman online dalam Islam. Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber.
Fatwa MUI
Fatwa tentang pinjaman online sendiri ditetapkan saat Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar November 2021. Mereka kemudian menghasilkan beberapa keputusan. Salah satunya fatwa mengenai pinjaman online.
Adapun alasan menetapkan aktivitas pinjaman online sebagai hal yang haram dikarenakan terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.
Pinjaman yang Diperbolehkan
Sekalipun demikian, MUI sendiri tidak menyebut semua pinjol sebagai haram. Ada pula yang tergolong diperbolehkan yaitu melalui proses meminjam uang dengan cara online hukumnya boleh.
"Serah terima dilakukan dengan cara takhliyah (pelepasan hak kepemilikan) dan kewenangan untuk tasharruf(mengelola). Serah terima dianggap sudah terjadi dan sah, meski belum terjadi secara fisik (hissan)," kata Abdul Muiz, Wakil Ketua MUI.