Namun, bentuk mas kawin atau mahar sebenarnya tidak terbatas pada tiga jenis benda di atas. Calon mempelai pria bisa memberikan mahar dalam bentuk lain selama memenuhi syarat dan sifatnya.
Pemberian mas kawin atau mahar ini bisa berupa uang, jasa, barang, atau hal lain yang dianggap bermanfaat oleh orang yang bersangkutan. Dikutip dari Gramedia, berikut ini adalah beberapa syarat mahar:
- Berupa harta atau benda berharga
- Barangnya suci dan bermanfaat
- Bukan barang ghasab atau barang yang diambil dari orang lain tanpa izin (rampasan/curian)
- Bukan barang yang tidak jelas keadaannya
Selain harus memenuhi syarat-syarat di atas, mahar juga memiliki sifat yang mestinya dipenuhi oleh mempelai pria, yakni:
- Jelas dan diketahui bentuk serta sifatnya
- Barang itu milik sendiri
- Memenuhi syarat untuk diperjualbelikan dalam Islam (barang halal)
- Bisa diserahkan saat akad atau pada waktu yang sudah dijanjikan
Ada beberapa jenis mahar yang digunakan dalam komunitas muslim di seluruh dunia. Antara lain mahar musamma dan mahar mitsil. Apa maksud dari mahar musamma dan mahar mitsil?
Mahar Musamma
Mahar ini adalah mahar yang disepakati oleh pengantin pria dan perempuan. Para ulama sepakat bahwa tidak ada jumlah maksimal dalam mahar musamma. Mazhab Syafi’i, Hambali, dan Imamiyah sepakat mahar adalah segala sesuatu yang bisa dijadikan harga dalam jual beli dan tidak ada batasan dalam mahar.