Sementara mazhab Hanafi menerapkan mahar minimal harus sepuluh dirham, jika akad dilakukan dengan mahar kurang dari sepuluh dirham, maka akad tetap sah namun mempelai pria tetap harus membayar mahar sepuluh dirham. Mazhab Mailiki menerapkan jumlah minimal mahar tiga dirham.
Mahar Mitsil
Mahar ini adalah mahar yang jumlahnya ditetapkan menurut jumlah yang biasa diterima oleh keluarga pihak istri, sebab pada saat akad nikah jumlah maharnya belum ditetapkan bentuknya.
Dalam mahar mitsil diwajibkan tiga kemungkinan, yakni:
- Dalam keadaan suami tidak menyebutkan sama sekali mahar atau jumlahnya saat akad nikah berlangsung
- Suami menyebutkan mahar musamma dan mahar tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan atau mahar itu bersifat cacat
- Suami menyebutkan mahar musamma namun kemudian suami istri berselisih dalam ihwal jumlah atau sifatnya, dan tidak dapat terselesaikan
Jumlah serta bentuk mahar mitsil ukurannya tidak pasti, namun biasanya disesuaikan dengan kedudukan istri di tengah-tengah masyarakat, atau menyesuaikan dengan perempuan sederajat atau dengan saudara perempuannya sendiri.
Itulah penjelasan singkat tentang perbedaan mahar dan mas kawin yang patut diketahui. (NKK)