sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perbedaan Mahar dan Mas Kawin: Penjelasannya Secara Bahasa, Jenis, Serta Syaratnya

Syariah editor Kurnia Nadya
11/10/2023 13:27 WIB
Tidak ada perbedaan antara mahar dan mas kawin. Dalam bahasa Indonesia, mahar berarti mas kawin, yang merupakan pemberian wajib dari mempelai pria.
Perbedaan Mahar dan Mas Kawin: Penjelasannya Secara Bahasa, Jenis, Serta Syaratnya. (Foto: MNC Media)
Perbedaan Mahar dan Mas Kawin: Penjelasannya Secara Bahasa, Jenis, Serta Syaratnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apakah perbedaan mahar dan mas kawin? Sebenarnya, keduanya adalah sama. Mahar adalah kosa kata dalam bahasa Arab, yang jika diartikan dalam bahasa Indonesia, mahar memiliki arti ‘mas kawin’.  

Menurut Al-Munawir: Kamus Arab-Indonesia yang disusun oleh Ahmad Warson Munawir, secara bahasa ‘Mahar’ merupakan bentuk tunggal dari kata jamak ‘Mahurun’, yang berarti mas kawin. 

Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, mas kawin merupakan pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai lelaki kepada mempelai wanita ketika keduanya melangsungkan akad pernikahan

Sehingga, sebenarnya tidak ada perbedaan mahar dan mas kawin. 

Menurut Abdul Rahman Ghozali dalam Fiqh Munakahat, secara terminologi mahar merupakan pemberian yang bersifat wajib dari calon suami kepada calon istri, sebagai ungkapan rasa cinta dan ketulusan hati dalam perkawinan. 

Ketika melangsungkan pernikahan, dalam Islam, calon mempelai pria umumnya akan menyerahkan mas kawin atau mahar kepada calon mempelai wanita. Biasanya, mas kawin ini berupa uang, cincin emas, atau seperangkat alat solat. 

Namun, bentuk mas kawin atau mahar sebenarnya tidak terbatas pada tiga jenis benda di atas. Calon mempelai pria bisa memberikan mahar dalam bentuk lain selama memenuhi syarat dan sifatnya. 

Pemberian mas kawin atau mahar ini bisa berupa uang, jasa, barang, atau hal lain yang dianggap bermanfaat oleh orang yang bersangkutan. Dikutip dari Gramedia, berikut ini adalah beberapa syarat mahar: 

  • Berupa harta atau benda berharga
  • Barangnya suci dan bermanfaat
  • Bukan barang ghasab atau barang yang diambil dari orang lain tanpa izin (rampasan/curian)
  • Bukan barang yang tidak jelas keadaannya

Selain harus memenuhi syarat-syarat di atas, mahar juga memiliki sifat yang mestinya dipenuhi oleh mempelai pria, yakni: 

  • Jelas dan diketahui bentuk serta sifatnya
  • Barang itu milik sendiri
  • Memenuhi syarat untuk diperjualbelikan dalam Islam (barang halal)
  • Bisa diserahkan saat akad atau pada waktu yang sudah dijanjikan 

Ada beberapa jenis mahar yang digunakan dalam komunitas muslim di seluruh dunia. Antara lain mahar musamma dan mahar mitsil. Apa maksud dari mahar musamma dan mahar mitsil? 

Mahar Musamma

Mahar ini adalah mahar yang disepakati oleh pengantin pria dan perempuan. Para ulama sepakat bahwa tidak ada jumlah maksimal dalam mahar musamma. Mazhab Syafi’i, Hambali, dan Imamiyah sepakat mahar adalah segala sesuatu yang bisa dijadikan harga dalam jual beli dan tidak ada batasan dalam mahar. 

Sementara mazhab Hanafi menerapkan mahar minimal harus sepuluh dirham, jika akad dilakukan dengan mahar kurang dari sepuluh dirham, maka akad tetap sah namun mempelai pria tetap harus membayar mahar sepuluh dirham. Mazhab Mailiki menerapkan jumlah minimal mahar tiga dirham. 

Mahar Mitsil

Mahar ini adalah mahar yang jumlahnya ditetapkan menurut jumlah yang biasa diterima oleh keluarga pihak istri, sebab pada saat akad nikah jumlah maharnya belum ditetapkan bentuknya. 

Dalam mahar mitsil diwajibkan tiga kemungkinan, yakni: 

  • Dalam keadaan suami tidak menyebutkan sama sekali mahar atau jumlahnya saat akad nikah berlangsung
  • Suami menyebutkan mahar musamma dan mahar tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan atau mahar itu bersifat cacat
  • Suami menyebutkan mahar musamma namun kemudian suami istri berselisih dalam ihwal jumlah atau sifatnya, dan tidak dapat terselesaikan 

Jumlah serta bentuk mahar mitsil ukurannya tidak pasti, namun biasanya disesuaikan dengan kedudukan istri di tengah-tengah masyarakat, atau menyesuaikan dengan perempuan sederajat atau dengan saudara perempuannya sendiri.

Itulah penjelasan singkat tentang perbedaan mahar dan mas kawin yang patut diketahui. (NKK)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement