“Kita akan lakukan optimalisasi kuota tahun ini agar terserap semuanya. Tahun kemaren kuota haji khusus tersisa sekitar 250. Sehingga tahun ini, kita tambahkan jamaah cadangan sebesar 30 persen pada tahap perpanjangan pengisian sisa kuota nanti,” tuturnya.
Kriteria Jamaah
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Nugraha Stiawan menjelaskan secara spesifik tentang kategori jamaah yang berhak melunasi pada tahap selanjutnya serta persiapan yang perlu dilakukan.
“Mengacu pada regulasi KMA Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, khususnya dari kategori jamaah yang akan masuk kedalamnya,” kata Nugraha.
Ia mengungkapkan tahap perpanjangan pengisian sisa kuota haji khusus ini dialokasikan untuk jamaah haji yang pada saat konfirmasi dan pelunasan mengalami gagal sistem, pendamping jamaah haji khusus lanjut usia, jamaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga, jamaah haji khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya, serta jamaah haji khusus pada urutan berikutnya.
Berikut kriteria jamaah haji khusus berhak lunasi biaya haji 1446 H:
1. Memenuhi syarat istithaah kesehatan. “Jangan sampai jamaah sudah masuk list berangkat, namun belum melakukan tes kesehatan,” kata Nugraha.