sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ramai Jelang Lebaran, Ini Hukum Jasa Penukaran Uang Baru

Syariah editor Shifa Nurhaliza
09/05/2021 14:23 WIB
Bagaimana sebenarnya hukum jasa penukaran uang baru? Jasa penukaran uang bisa ditemukan dengan mudah di jalan menjelang Lebaran.
Ramai Jelang Lebaran, Ini Hukum Jasa Penukaran Uang Baru. (Foto : MNC Media)
Ramai Jelang Lebaran, Ini Hukum Jasa Penukaran Uang Baru. (Foto : MNC Media)

Sementara itu, bila mengutip pernyataan nu.or.id, praktik penukaran uang THR dapat dilihat dari dua sudut. Kalau yang dilihat dari praktik penukaran uang itu (ma'qud 'alaih) adalah uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram karena praktik ini terbilang kategori riba.

Tetapi kalau yang dilihat dari praktik penukaran uang ini (ma'qud 'alaih) adalah jasa orang yang menyediakan jasa, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat karena praktik ini terbilang kategori ijarah.

Ijarah sebenarnya adalah sejenis jual-beli juga, hanya saja produknya adalah berupa jasa, bukan barang. Karena ijarah adalah sejenis jual beli, maka ia bukan termasuk kategori riba sebagai keterangan Kitab Fathul Mujibil Qarib berikut ini:

“Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas),” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Maktabatul As‘adiyyah: 2014 M/1434 H], cetakan pertama, halaman 123).

Perbedaan orang dalam memandang masalah ini muncul karena perbedaan mereka dalam memandang titik akad penukaran uang itu sendiri (ma'qud 'alaih). Sebagian orang memandang uang sebagai barang yang dipertukarkan. Sementara sebagian orang memandang jasa orang yang menyediakan jasa penukaran. (FHM)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement