IDXChannel - Bagaimana sebenarnya hukum jasa penukaran uang baru? Jasa penukaran uang bisa ditemukan dengan mudah di jalan menjelang Lebaran. Untuk sebagian orang, jasa yang ditawarkan ini bisa memudahkan karena tidak perlu repot untuk pergi ke bank.
Namun, dalam perkembangannya, praktik penukaran uang ini ternyata menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Bahkan, jasa penukaran uang tersebut erat kaitannya dengan hukum riba, terlebih jika penyedia jasa sengaja melebihkan uang yang ditukarkan.
"Melebihkan tarif uang yang ditukar itu jelas tidak boleh. Milsanya, ada yang tukar uang Rp1 juta tapi sang penyedia jasa meminta bayaran Rp1,1 juta. Ini jelas hukumnya riba karena bentuk bendanya sama. Sama-sama uang," kata Ustaz Najmi Fathoni yang Mengutip dari iNews, Minggu (9/5/2021).
Namun, lain halnya jika seseorang meminta tolong kepada penyedia jasa untuk menukarkan uang mereka, dan setelah selesai ia memberikan sejumlah uang sebagai bentuk rasa terima kasih. Hal tersebut justru lebih baik karena uang 'tambahannya' dipisahkan dari akadnya.
Seperti keterangan dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya’ir (gandum kasar) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, takaran atau timbangan harus sama dan dibayar tunai. Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Ahmad 11466 & Muslim 4148).