Lebih lanjut Hilman menjelaskan bahwa selama ini para jamaah haji disubsidi menggunakan dana milik para pendaftar haji baru atau peserta haji yang belum mendapatkan giliran berangkat.
Oleh sebab itu menurutnya tata kelola haji yang demikian kurang sehat dilakukan untuk jangka waktu yang panjang. Oleh sebab itu sistem penalangan haji ini akan dipangkas oleh pemerintah.
"Makanya bukan masalah biaya haji dinaikkan, ini tentang istitha'ah, kesanggupan untuk membiayai haji termasuk dari jamaahnya," sambung Hilman.
Menurutnya saat ini besaran dana talangan haji itu bahkan lebih besar daripada biaya pokok atau yang dibayarkan masyarakat ketika melakukan ibadah haji. Misalnya biaya haji Rp100 juta, dan harga haji Rp35 juta, maka Rp65 juta itu adalah dana jamaah yang belum waktunya berangkat haji.